Sebagai negara kepulauan yang
besar, sebah momok tersendiri ketika harus mengurus batas-batas wilayahnya.
Tentu dengan terdaftarnya Indonesia sebagai anggota PBB dan Indonesia juga politik
Internasionalnya bebas aktif. Maka sudah sepatutnya Indonesia mengikuti
cara-cara yang sah dalam menyelesaikan Sengketa perbatasan dengan negara
tetangganya.
1. Metode- Metode Diplomatik
a) Negosiasi
Negosiasi merupakan tekhnik penyelesaian sengketa yang
paling tradisional dan paling sederhana. Dalam tehnik negosiasi
penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada dasarnya
negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang
terkait. Bilamana jalan keluar dari semgketa ditemukan kedua pihak, maka
akan berlanjut pada pemberian konsesi dari tiap pihak kepada pihak
lawannya. Terkadang negosiasi merupakan cara pertama sebelum para pihak
menggunakan cara-cara lain.
b) Mediasi
Mediasi bentuk lain dari negosiasi, namun mediasi melibatkan
pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator).
Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran yang aktif
untuk mencari solusi yang tepat untuk melancarkan terjadinya
kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat
terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat
yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa.
c) Inquiry
Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah
sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat
internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan
dengan permasalahan kemudian, berdasarkan bukti-bukti dan permasalahan
yang timbul badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai
dengan penyelesaiannya.
d) Konsiliasi
Metode penyelesaian pertikaian yang bersifat intenasional
dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanent atau
sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
Perbedaan antara konsiliasi dan mediasi adalah: mediasi
merupakan perluasan dari negosiasi, sedangkan konsiliasi memberikan
peran bagi pihak ketiga byang setaraf dengan inquiry atau arbitrasi. Dalam hal
pencarian fakta pada konsiliasi
bukanlah hal yang mutlak harus ada. Sedangkan bagi penyelesaian yang diajukan
tidak memiliki kekuatan memaksa yang kemudian menunjukkan kemiripan dengan
mediasi.
2) Metode-metode Legal
Metode ini adalah cara penyelesaian sengketa internasional
secara judicial (hukum) dalam hukum internasional, yang tentu saja
berbeda dengan system hukum nasional. Beberapa penyelsaian secara
hukum yaitu :
a) Arbitrase
Metode ini digunakan dalam hukum nasional dan hukum
internasional. Secara tradisional arbitrasi digunakan bagi persoalan-persoalan
hukum, biasa persengketaan mengenai perbatasan dan wilayah. Arbitrase
memberikan keleluasaan bagi para pihak yang bersengketa untuk
menentukan proses perkara. Hal tersebut dibuktikan dengan kebebasan para pihak
untuk memilih para arbitrator.
b) The International Court of Justice (ICJ)
Mahkamah Pengadilan Internasional merupakan pengadilan
yang memiliki yurisdiksi atas berbagai macam persoalan
internasional. ICJ mendapatkan kewenangan untuk memutuskan atas
sebuah kasus melalaui persetujuan dai semua pihak yang bersengketa.
Fungsi pengadilan ini dinyatakan dalam Piagam PBB pasal 38 (1), yaitu:
memutus perkara sesuai dengan hukum internasional atau berlandaskan pada
sumber-sumber hukum internasional. Dalam memutus perkara, pengadilan
harus memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.
Bahkan tidak menutup kemungkinan bagi pengadilan untuk mengunjungi objek
sengketa.
Menurut pasal 60 putusan bersifat final dan mengikat yang mana dibatasi oleh
pasal 59 yang menyatakan bila putusan hanya mengikat kepada para pihak yang
terkait. Dalam hal salah satu pihak gagal menjalankan kewajibannya maka pihak
yang dirugikan dapat mengajukannya kepada Dewan keamanan (Pasal 94).
c) Pengadilan-pengadilan Lainnya
Salah satu model penyelesaian hukum yang acapkali timbul
adalah terkait dengan dengan persengketaan dalam perdagangan
internasional. WTO sebagai sebuah organisasi perdagangan dunia memiliki
system tersendiri dalam kaitannya untuk penyelesaian sengketa. Sistem
Peradilan ini dibentuk 1994 berbarengan dengan berdirinya WTO.
Sistem ini dibentuk untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan
perjanjian-perjanjian perdagangan dan menggunakan konsultasi-konsultasi antar
pihak, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Contoh lain adalah pengadilan yang didirikan atas dasar
Konvensi Hukum Laut 1982. Pengadilan ini ditujukan untuk menangani
persoalan-persoalan yang timbul akibat hukum laut yang baru.
3. Penyelesaian Sengketa Melalui Organisasi Internasional
a) Organisasi Regional
Dalam Deklarasi Manila (1982), tentang penyelesaian sengketa
secara damai dinyatakan terdapatnya penyelesaian melalui organisasi
regional. Contoh organisasi regional : NATO, Masyarakat Ekonomi Eropa,
ASEAN, Liga Arab, dll. Salah satu fungsi utama organisasi regional adalah
menyediakan wadah yang terstruktur bagi pemerintah-pemerintah untuk melakukan
hubungan-hubungan diplomatic. Tentu saja, penyelesaian sengketa-sengketa akan
menjadi lebih mudah mengidentifikasi persoalannya sebelum mencapai tahap yang
lebih rumit.
b) PBB
Sebagaimana amanat yang dinyatakan dalam pasal 1 Piagam PBB,
salah satu tujuannya adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian sengketa
secara damai. Karena tidak mungkin perdamaian dapat tercipta apabila sengketa
antar Negara tidak dapat terselesaikan. Sehingga tepatlah kiranya bila kita
katakana sebuah mekanisme bagi penyelesaian sengketa merupakan hal yang penting
bagi pencapaian tujuan dari PBB.
Institusi PBB yang sangat penting dalam menyelesaikan
pertikaian secara damai adalah : Dewan Keamanan (Pasal 33: penyelesaian
sengketa menurut cara-cara damai); Majelis Umum (Pasal 14 : ), dan Sekretaris
Jendral PBB (Pasal 99).
Contoh Kasus dan Penyelesaiannya
No
|
Permasalahan
|
Negara Lain yang Terlibat
|
Penyelesaian
|
1
|
Kasus Ambalat
|
Malaysia
|
Melakukan pertemuan liberal guna membahas masalah
dengan perundingan, dan memutuskan Pulau Ambalat tetap sebagai wlayah NKRI
|
2
|
Kasus Wilayah Camar
Bulan dan Tanjung Datuk
|
Malaysia
|
Melalui
pertemuan Indonesia – Malaysia di Semarang pada tahun 1978, memutuskan
wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk menjadi bagian dari wilayah Malaysia
|
3
|
Kasus Pulau Simakau
|
Singapura
|
Melakukan
klarifikasi bahwa pulau yang dimaksud adalah pulau Simakau milik Singapura. Jadi,
terdapat dua pulau yang bernama sama yang dimiliki Indonesia dan Singapura
|
4
|
Kasus Pulau Batik
|
Timor Leste
|
Pemangku
adat antara wilayah Perbatasan Amyoung dan Ambenu, ingin menyelesaikan titik
batas dan meminta izin pemerintah pusat untuk memfasilitasi tersebut. Kedua
Negara belum diperbolehkan beraktivitas di daerah perbatasan tersebut
|
5
|
Kasus Pulau Miangas
|
Filiphina
|
Dinyatakan
lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina
mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik
Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928
|
6
|
Kasus Pulau Nipa
|
Singapura
|
Kementrian
Pertahanan Mengkampanyekan Untuk Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun
2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura.
Langkah KemHan ini menghabiskan dana lebih dari 30 Miliyar Rupiah
|
Posting Komentar untuk "Upaya penyelesaian sengketa Perbatasan dan Contohnya (di Indonesia)"
Berilah komentar, saran, dan kritik dengan bijak